Pencarian

Proyek Jalan Tani Swakelola Distan Malut di Tidore Dipersoalkan Warga, Papan Informasi Tak Cantumkan Nilai Anggaran

Senin, 03 Agustus 2026 • 20:35:01 WIB
Proyek Jalan Tani Swakelola Distan Malut di Tidore Dipersoalkan Warga, Papan Informasi Tak Cantumkan Nilai Anggaran
Papan proyek Jalan Usaha Tani di Tidore tidak mencantumkan nilai anggaran dan identitas pelaksana.

TIDORE — Papan proyek yang terpasang di lokasi hanya memuat nama instansi, jenis kegiatan, lokasi, volume, sumber dana, dan waktu pelaksanaan. Tidak ada informasi nilai anggaran maupun identitas pelaksana yang biasanya menjadi standar keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan tersebut bertuliskan Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Jalan Kusu, Kompleks Pertanian, Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan yang tertera adalah Swakelola Pembangunan Jalan Usaha Tani TA 2026, dengan waktu pelaksanaan mulai 29 Mei 2026 selama 223 hari kalender.

Material Timbunan Diduga dari Galian Tanpa Izin

Selain persoalan anggaran, warga juga menyoroti kualitas material sirtu yang digunakan sebagai badan jalan. Salah seorang warga Desa Galala, Markus, menduga material tersebut berasal dari aktivitas galian yang kejelasan legalitasnya masih diragukan.

"Jalan ini kami nilai tidak sesuai. Material untuk timbunan diduga diambil dengan membongkar gunung tanpa izin," ungkap Markus.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa sumber material yang digunakan apabila ditemukan indikasi aktivitas galian tanpa perizinan. Markus juga mendesak Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek secara lengkap.

Pengawas: Kami Hanya Suplai Material

Pengawas proyek jalan usaha tani, Mafril, membantah keterlibatannya dalam proses penggalian. Ia menegaskan pihaknya hanya bertugas menyediakan material untuk kebutuhan pembangunan.

"Kami hanya suplai material. Pekerjaan itu dari Dinas karena kita hanya suplai material," kata Mafril saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Mafril menjelaskan material diambil dari lokasi galian C yang berada tidak jauh dari kawasan pekerjaan. Ia menyebut pekerjaan ini berkaitan dengan CV Dilara dan merupakan skema swakelola yang dikelola langsung oleh dinas, bukan melalui tender.

Klaim Izin Galian dan Retribusi ke Desa

Soal perizinan, Mafril mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Menurutnya, penyedia material sudah membayar retribusi kepada desa atas aktivitas galian tersebut.

"Soal izin galian, kita sudah izin dari desa dan membayar retribusi dari desa," jelasnya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui besaran retribusi yang dibayarkan. "Pembayaran retribusi ke desa hitungannya per rit, soal harga kami belum sampaikan, itu ke Kepala Desa. Soalnya di Galala belum selesai karena masih ada lanjutan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, pemilik CV Dilara, pemilik lokasi galian C, serta Kepala Desa Galala.

Follow www.kabarternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: klikfakta.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks