Pencarian

OJK Siapkan Satgas dan Calon Kepala Eksekutif Baru untuk Awasi Bursa Mineral, Alih Tugas dari Bappebti Efektif 2027

Rabu, 05 Agustus 2026 • 10:54:31 WIB
OJK Siapkan Satgas dan Calon Kepala Eksekutif Baru untuk Awasi Bursa Mineral, Alih Tugas dari Bappebti Efektif 2027
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan persiapan kelembagaan dan infrastruktur bursa mineral sebelum beroperasi.

MALUKU UTARA — Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mematangkan aspek kelembagaan, organisasi, sumber daya manusia, hingga infrastruktur pendukung sebelum bursa beroperasi. Satgas BMKS dibentuk khusus untuk mempersiapkan seluruh lini tersebut.

"Terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat undang-undang yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan bapak presiden," ujar Friderica dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Proses Seleksi Calon Kepala Eksekutif Melalui DPR

Berbeda dengan mekanisme pengisian jabatan komisioner sebelumnya, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini memiliki alur politik yang panjang. Presiden Prabowo Subianto akan mengajukan kandidat, kemudian DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih pejabat definitif.

Friderica menambahkan, rincian lebih lanjut mengenai proses pembentukan dan mekanisme operasional bursa akan diumumkan setelah seluruh persiapan memasuki tahap yang memungkinkan untuk dipublikasikan. OJK juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyempurnakan kerangka regulasi yang menjadi dasar operasional.

Mandat Baru dari UU P2SK dan Peralihan dari Bappebti

Kewenangan pengawasan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui beleid tersebut, OJK diberikan hak untuk menerbitkan izin penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Berdasarkan ketentuan peralihan dalam UU tersebut, pengaturan dan pengawasan bursa yang selama ini dipegang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan resmi bertransisi ke OJK mulai 1 Januari 2027. Artinya, OJK memiliki waktu kurang dari satu tahun untuk menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang mumpuni.

Apa Artinya bagi Pelaku Industri dan Investor?

Peralihan kewenangan ini menandai babak baru tata kelola perdagangan komoditas strategis di Indonesia. Dengan pengawasan di bawah OJK, diharapkan ada standardisasi pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya.

Bagi pelaku usaha di sektor pertambangan dan perdagangan berjangka komoditi, perubahan ini menuntut kesiapan untuk beradaptasi dengan regulasi baru yang akan diterbitkan OJK. Sementara bagi investor, kehadiran bursa di bawah pengawasan otoritas keuangan diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan likuiditas perdagangan mineral serta komoditas strategis lainnya.

OJK belum merinci secara spesifik jenis komoditas apa saja yang akan masuk dalam kategori strategis dan diawasi dalam bursa baru ini. Namun, yang jelas, persiapan yang matang menjadi prioritas utama agar proses transisi dari Bappebti ke OJK berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang sudah berjalan.

Follow www.kabarternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbis.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks