SOFIFI — Wakapolres Halteng, Hefrizon, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menangani perkara pelanggaran merek dan hak siar. Namun, proses lanjutan kasus tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Malut. Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa penggunaan merek dagang "Nona Manis" pada produk gula kemasan yang terkendala dalam proses perlindungan merek.
Kendala Delik Aduan dan Minimnya Pemahaman Masyarakat
Dalam koordinasi yang digelar Selasa (28/7) itu, Polres Halteng membeberkan kendala utama penanganan perkara KI. Sebagian besar tindak pidana di bidang ini merupakan delik aduan. Artinya, aparat hanya bisa bergerak jika ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
Hefrizon juga menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual. Menurutnya, warga belum merasakan langsung manfaat ekonomi maupun perlindungan hukum dari kepemilikan KI.
Eduksi Jadi Jurus Strategis Tekan Pelanggaran
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyambut baik komitmen Polres Halteng. Ia menilai edukasi adalah langkah strategis untuk menekan angka pelanggaran sekaligus mendorong masyarakat agar memahami nilai ekonomi dari sebuah karya dan inovasi.
"Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual menjadi tantangan bersama yang harus dijawab melalui kolaborasi lintas sektor," ujar Argap Situngkir. Kanwil Kemenkum Malut, lanjutnya, siap menyediakan media edukasi, bahan sosialisasi, dan kegiatan penyuluhan berkelanjutan.
KI Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Aset Ekonomi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Rian Arvin, menegaskan bahwa KI bukan sekadar perlindungan hukum, melainkan aset ekonomi yang bisa meningkatkan nilai suatu produk.
"Pandangan bahwa masyarakat belum merasakan manfaat ekonomi dari Kekayaan Intelektual menjadi tantangan yang harus kita jawab dengan edukasi dan pendampingan yang lebih masif," tegas Arvin. Ia menjelaskan, KI yang terlindungi memberikan nilai tambah pada produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, serta membuka kerja sama dan investasi.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemda. Harapannya, pemetaan, edukasi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran KI bisa berjalan efektif, sehingga masyarakat sadar akan pentingnya melindungi karya dan identitas usaha sebagai aset bernilai ekonomi.