LABUHA — Tiga titik pertambangan rakyat di Halmahera Selatan, yakni Desa Kusubibi (Bacan Barat), Desa Anggai (Obi), dan Desa Manatahan (Obi Barat), belum juga mengantongi dokumen legal meski telah diusulkan oleh pemerintah daerah lima bulan lalu. Usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemkab Halmahera Selatan ke Pemprov Maluku Utara dikirim pada 10 November 2025, namun hingga kini tak kunjung terbit.
Koordinator aksi KP2R, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sangat rumit secara administratif. Karena itu, diperlukan tim adhoc lintas instansi untuk menyiapkan dokumen agar prosesnya tidak berlarut-larut.
Tim Adhoc ala Kabupaten Buru Jadi Acuan
Ady merujuk pada keberhasilan Kabupaten Buru, Maluku, yang berhasil menerbitkan WPR dan IPR untuk tambang rakyat di Namlea setelah membentuk tim serupa. “Pengurusan IPR itu sangat ribet. Maka kehadiran tim ini untuk menyiapkan dokumen penerbitan IPR berjalan cepat dan lancar demi kelangsungan hidup para penambang,” tegas Ady dalam orasinya di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (27/7).
Tim percepatan yang diusulkan melibatkan Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Bagian Hukum, kepolisian, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Ady, kolaborasi ini penting karena dokumen IPR membutuhkan rekomendasi dari banyak sektor, mulai dari tata ruang hingga lingkungan.
Dasar Hukum dan Respons Pemda
Ady menjelaskan, legalitas penerbitan WPR dan IPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta PP Nomor 6 Tahun 2021. Regulasi terbaru, Keputusan Menteri ESDM Nomor 93.K/MB.01/MM/2026 tentang wilayah pertambangan Maluku Utara, juga sudah menjadi payung hukum. “Jadi jelas dasar hukumnya, sehingga pemerintah tidak perlu bertele-tele,” imbuhnya.
Menanggapi desakan tersebut, Asisten II Setda Halmahera Selatan, Agus Heriawan, menyatakan akan menyampaikan usulan pembentukan tim adhoc ke Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. “Kami akan sampaikan dulu ke Pak Bupati, nanti Pak Bupati yang putuskan apakah tim adhoc ini dibentuk atau tidak,” kata Agus.
Agus menambahkan, dokumen usulan WPR untuk tiga lokasi tambang rakyat saat ini sudah berada di Kementerian ESDM. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengusul, sementara proses lanjutan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. “Informasinya, dokumen itu (WPR) sudah sampai di ESDM,” jelasnya.
Risiko Hukum Mengintai Penambang
Tanpa kepastian legal, aktivitas pertambangan yang dilakukan warga di tiga desa tersebut berada dalam zona abu-abu hukum. Ady mengingatkan bahwa penambang yang notabene warga desa bisa kapan saja berhadapan dengan aparat penegak hukum. “Jika tidak (dilegalkan), para penambang yang notabanenya masyarakat desa akan mendapat risiko hukum,” ujarnya.
KP2R berharap Pemkab Halmahera Selatan tidak menunda-nunda pembentukan tim percepatan. Menurut mereka, setiap hari tanpa izin memperbesar potensi konflik antara warga dan aparat di lokasi tambang yang sudah beroperasi secara tradisional itu.