Enam Jabatan Eselon II di Taliabu Masih Kosong, Pemkab Tunggu Rekomendasi BKN Sebelum Pelantikan

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 22:01:01 WIB
Enam jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu masih kosong dan menunggu rekomendasi BKN sebelum pelantikan pejabat definitif.

TALIABU — Proses pengisian enam kursi eselon II di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu belum juga menemui titik terang. Pihak eksekutif mengaku masih menanti kepastian rekomendasi dari BKN sebelum akhirnya melakukan pelantikan pejabat definitif.

Enam posisi yang belum terisi secara tetap itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, serta Kepala Satpol PP dan Damkar.

Alasan Pemkab Belum Berani Melantik Pejabat Definitif

Sekretaris Kabupaten Pulau Taliabu, Yosar Kardiat, mengungkapkan bahwa usulan pengisian keenam jabatan tersebut sebenarnya sudah diserahkan ke BKN. Namun, hingga kini belum ada lampu hijau karena masih ada sejumlah indikator yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan institusi tersebut.

“Kita sudah sampaikan ke BKN. Namun, kami masih menunggu kepastian dari BKN, dan kami belum dapat mengonfirmasikan kembali,” kata Yosar, Senin (10/8/2026).

Menurut Yosar, secara prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP), proses ini idealnya hanya memakan waktu maksimal lima hari kerja. Namun, BKN tidak hanya memproses usulan dari Taliabu, melainkan juga dari berbagai daerah lain di Indonesia secara bersamaan.

“Intinya, kita harus bersabar dan kita harus melihat kondusifitas. Tapi semuanya melalui proses dan selebihnya kami menunggu kepastian BKN,” ujarnya.

Perbedaan Kewenangan Pejabat Definitif dengan Plt

Yosar menegaskan bahwa keterisian jabatan definitif bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan vital demi kelancaran roda pemerintahan. Ia menyebut pejabat definitif punya hak prerogatif yang lebih luas dalam mengambil kebijakan strategis dibandingkan pejabat pelaksana tugas (Plt).

“Jabatan definitif itu dia punya domain untuk melakukan kebijakan prinsip, sementara jabatan Plt itu terbatas dalam mengambil keputusan. Sebab, Plt harus melapor lagi ke pimpinan di daerah, seperti Bupati dan Wakil Bupati untuk mengambil keputusan. Di situlah perbedaannya,” jelasnya.

Saat ini, dari total instansi yang ada, hanya enam yang masih menganga. Sebelumnya, sejumlah posisi eselon II lainnya sudah diisi lewat mekanisme manajemen talenta.

Mekanisme Pengisian Jabatan Kini Lebih Ketat

Yosar menjelaskan, proses pengisian jabatan saat ini tidak bisa disamakan dengan era sebelumnya. Ada prosedur baru yang mewajibkan setiap calon melewati sistem penilaian atau skoring dari BKN untuk memastikan kompetensinya layak.

“Jadi, proses pengangkatan jabatan itu tidak seperti dulu. Saat ini ada mekanismenya dan ada prosedur yang harus melalui BKN. Kemudian, ada sistem skoring yang dilihat dari sisi manajemen talentanya untuk memenuhi syarat yang ditentukan oleh BKN,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMA Pulau Taliabu, Hayatudin Fataruba, memilih bungkam soal progres usulan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan kepegawaian sepenuhnya berada di tangan Bupati Pulau Taliabu.

“Saya tidak bisa memberikan komentar lebih. Sebab, semua keputusan kepegawaian melalui unsur pimpinan yakni Bupati Pulau Taliabu,” kata Hayatudin.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: cermat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top