MOROTAI — Keterlambatan pembayaran gaji bagi 1.066 tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai memasuki babak baru. Setelah kebijakan efisiensi anggaran pusat membuat kas daerah terbatas, Pemkab memastikan solusi tengah diupayakan lewat jalur koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi dan Informatika Pulau Morotai, Iwan Muraji, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke kedua kementerian tersebut sejak Juni 2026. Langkah ini ditempuh untuk melaporkan ketidakmampuan fiskal daerah dalam membiayai hak pegawai.
Upaya diplomatik Pemkab Pulau Morotai kepada pemerintah pusat akhirnya membuahkan respons. Iwan Muraji menyebutkan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang dinilai menjadi celah untuk menambal defisit anggaran pembayaran gaji.
“Alhamdulillah, saat ini sudah terbit PMK. Mudah-mudahan dengan adanya PMK ini ada tambahan anggaran sehingga seluruh hak PPPK dapat disalurkan,” ujar Iwan kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).
Pihaknya berharap regulasi anyar tersebut segera ditindaklanjuti sehingga skema penyaluran gaji bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Di tengah menunggu kepastian dana transfer dari pusat, Pemkab Pulau Morotai tidak tinggal diam. Bupati Pulau Morotai telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi internal secara ketat.
Instruksi tersebut mewajibkan setiap dinas memangkas program kegiatan yang tidak mendesak. Anggaran yang berhasil dihemat dari pemangkasan ini akan dialokasikan ulang untuk membayar hak 1.066 PPPK.
“Sejak awal Bupati sudah mengatakan bahwa PPPK itu anak-anak kita semua. Karena itu, mau tidak mau OPD harus memangkas sejumlah kegiatan untuk mendukung pembayaran gaji PPPK,” tegasnya.
Pemkab Pulau Morotai memastikan tidak akan meninggalkan kewajiban terhadap para pegawai kontrak tersebut. Meski kas daerah sedang terbatas, pembayaran gaji tetap menjadi prioritas yang dicarikan solusinya.
Iwan menyampaikan bahwa Pemkab memahami kebutuhan ekonomi para PPPK yang menggantungkan hidup pada gaji bulanan. Namun, ia mengingatkan bahwa pencairan harus menyesuaikan dengan kondisi riil keuangan daerah.
“Kalau ada uang, pasti kita bayar. Kita memahami kondisi PPPK, tetapi saat ini pemerintah juga menghadapi kondisi keuangan daerah yang terbatas. Karena itu, gaji PPPK akan dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tutup Iwan.