Upah Tukang Proyek Kantor Bupati Pulau Morotai Rp 150 Juta Belum Dibayar, Kadis PUPR Sebut Itu Urusan Kontraktor

Penulis: Boyke Sihombing  •  Selasa, 21 Juli 2026 | 21:43:01 WIB
Para tukang proyek rehabilitasi kantor Bupati Pulau Morotai mengeluhkan tunggakan upah sebesar Rp 150 juta yang belum dibayarkan kontraktor.

PULAU MOROTAI — Polemik tunggakan upah tukang proyek rehabilitasi kantor Bupati Pulau Morotai memicu pernyataan tegas dari jajaran eksekutif daerah. Kepala Dinas PUPR Fahmi Usman menyebut bahwa persoalan gaji pekerja yang belum dibayarkan merupakan ranah hukum perdata antara kontraktor dan tenaga kerja.

Pemda Tak Terlibat dalam Kesepakatan Upah Tukang

Fahmi menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan antara Pemerintah Daerah Morotai dengan PT Putra Jepara telah selesai ditandatangani. Setelah kontrak induk berlaku, seluruh urusan operasional, termasuk pengupahan tenaga kerja, beralih sepenuhnya ke pihak ketiga.

“Upah tukang itu adalah tanggungjawab kontraktor, jadi tidak ada kaitan lagi dengan pemerintah daerah karena kontraktor dan tukang yang membuat kesepakatan kerjasama pekerjaan,” ujar Fahmi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Kepala BPKAD: Bukan Kewenangan Kami Bayar Gaji Pekerja Proyek

Senada dengan Kadis PUPR, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, Marwan Sidasi, menegaskan hal serupa. Ia menekankan bahwa tidak ada pos anggaran di APBD yang dialokasikan untuk membayar upah pekerja kontraktor.

“Itu adalah kewenangan pihak kontraktor yang membayarkan upah tukang proyek tersebut, jadi saya tegaskan itu bukan tanggungjawab Pemda Morotai,” tegas Marwan.

Marwan mengakui para pekerja memang sudah menyampaikan keluhan ke kantor pemda. Namun, ia bersikukuh bahwa jalur penyelesaiannya tetap berada di internal perusahaan pelaksana proyek.

Para Tukang Sudah Lama Menagih Upah Rp 150 Juta

Informasi yang dihimpun di lapangan, para tukang yang mengerjakan rehab bangunan kantor Bupati Pulau Morotai mengaku belum menerima upah mereka dari PT Putra Jepara. Nilai tunggakan yang dikeluhkan mencapai Rp 150 juta.

“Apabila kesalahan pihak kontraktor belum membayar upah tukang, jangan dikait-kaitkan bahwa itu kesalahan Bupati atau Pemda Morotai,” sambung Fahmi dalam kesempatan yang sama.

Langkah Hukum Jadi Opsi Pekerja

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Putra Jepara mengenai keterlambatan pembayaran tersebut. Sejumlah pekerja disebut mulai mempertimbangkan jalur hukum untuk menuntut hak mereka. Pemerintah daerah sendiri belum mengumumkan langkah mediasi lebih lanjut antara kontraktor dan tenaga kerja.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: zonamalut.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top