PULAU MOROTAI — Polemik tunggakan upah tukang proyek rehabilitasi kantor Bupati Pulau Morotai memicu pernyataan tegas dari jajaran eksekutif daerah. Kepala Dinas PUPR Fahmi Usman menyebut bahwa persoalan gaji pekerja yang belum dibayarkan merupakan ranah hukum perdata antara kontraktor dan tenaga kerja.
Fahmi menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan antara Pemerintah Daerah Morotai dengan PT Putra Jepara telah selesai ditandatangani. Setelah kontrak induk berlaku, seluruh urusan operasional, termasuk pengupahan tenaga kerja, beralih sepenuhnya ke pihak ketiga.
“Upah tukang itu adalah tanggungjawab kontraktor, jadi tidak ada kaitan lagi dengan pemerintah daerah karena kontraktor dan tukang yang membuat kesepakatan kerjasama pekerjaan,” ujar Fahmi kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Senada dengan Kadis PUPR, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, Marwan Sidasi, menegaskan hal serupa. Ia menekankan bahwa tidak ada pos anggaran di APBD yang dialokasikan untuk membayar upah pekerja kontraktor.
“Itu adalah kewenangan pihak kontraktor yang membayarkan upah tukang proyek tersebut, jadi saya tegaskan itu bukan tanggungjawab Pemda Morotai,” tegas Marwan.
Marwan mengakui para pekerja memang sudah menyampaikan keluhan ke kantor pemda. Namun, ia bersikukuh bahwa jalur penyelesaiannya tetap berada di internal perusahaan pelaksana proyek.
Informasi yang dihimpun di lapangan, para tukang yang mengerjakan rehab bangunan kantor Bupati Pulau Morotai mengaku belum menerima upah mereka dari PT Putra Jepara. Nilai tunggakan yang dikeluhkan mencapai Rp 150 juta.
“Apabila kesalahan pihak kontraktor belum membayar upah tukang, jangan dikait-kaitkan bahwa itu kesalahan Bupati atau Pemda Morotai,” sambung Fahmi dalam kesempatan yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Putra Jepara mengenai keterlambatan pembayaran tersebut. Sejumlah pekerja disebut mulai mempertimbangkan jalur hukum untuk menuntut hak mereka. Pemerintah daerah sendiri belum mengumumkan langkah mediasi lebih lanjut antara kontraktor dan tenaga kerja.