Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Targetkan Serapan Anggaran OPD Semester I Tembus 60 Persen, Cegah Penumpukan di Akhir Tahun

Penulis: Dedi Supriadi  •  Selasa, 21 Juli 2026 | 12:55:01 WIB
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub memimpin rapat evaluasi serapan anggaran OPD di Kantor Bupati, Selasa (21/7/2026).

SOFIFI — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, meminta seluruh pimpinan OPD untuk bergerak lebih cepat dalam merealisasikan program kerja. Instruksi tersebut disampaikan di Kantor Bupati Halmahera Timur, Selasa (21/7/2026).

“Evaluasi semester I itu penekanannya lebih kepada soal realisasi. Serapan anggaran itu tergantung dari pelaksanaan dan implementasi program kegiatan. Saya berharap semester I realisasi serapan anggaran sudah harus di atas 60 persen,” ujar Ubaid.

Efek Domino Jika Serapan Rendah di Pertengahan Tahun

Menurut Ubaid, rendahnya serapan anggaran pada paruh pertama bukan sekadar masalah administrasi. Kondisi itu bisa memicu efek domino yang mengganggu kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.

Jika program tidak berjalan maksimal di awal tahun, beban kerja akan melimpah ke periode akhir tahun. Keterlambatan ini juga berisiko menghambat pelaksanaan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Pimpinan OPD Diminta Bergerak Maksimal

Bupati menegaskan bahwa realisasi anggaran menjadi tolok ukur utama keberhasilan implementasi program yang telah direncanakan. Oleh karena itu, ia meminta para pimpinan OPD untuk memimpin jajarannya secara lebih maksimal.

“Langkah akselerasi ini penting. Saya minta semua OPD bergerak agar seluruh target kegiatan bisa rampung tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Halmahera Timur,” tegasnya.

Target serapan di atas 60 persen pada semester I menjadi tantangan tersendiri bagi setiap dinas. Keberhasilan mencapai angka tersebut akan menentukan kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di daerah kepulauan Maluku Utara itu.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: tandaseru.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top