HALMAHERA BARAT — Dokumen SKT yang telah terdaftar di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara itu diserahkan langsung kepada Ketua Umum DPP PGR, Sahrin Hamid, SH, pada Jumat (17/7/2026) pukul 17.00 WIB. Adan Wahab, saat dikonfirmasi Senin (20/7/2026), menekankan bahwa penyerahan berkas ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi partai politik.
Menurut Adan, SKT menjadi instrumen hukum yang memastikan partai dapat menjalankan kegiatan secara sah dan terstruktur di daerah. “Penyerahan SKT ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan legalitas organisasi, sehingga dapat menjalankan kegiatan secara sah dan terstruktur di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, berkas yang sudah diserahkan ke DPP akan diproses lebih lanjut untuk mempercepat pengesahan badan hukum di tingkat pusat. Targetnya, partai bisa segera beroperasi penuh di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Barat.
Terkait kesiapan organisasi, Adan mengungkapkan bahwa struktur DPD PGR Halbar sudah terbentuk secara penuh. Menurutnya, ini menjadi modal penting untuk memperkuat konsolidasi dan memperluas gerakan partai di tengah masyarakat.
“Untuk DPD Halbar kita sudah melengkapi semua struktur. Ini menjadi modal penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan memperluas gerakan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dalam sistem kepartaian di Indonesia, SKT yang diterbitkan Kanwil Kemenkumham menjadi syarat administratif awal bagi partai yang belum berbadan hukum penuh. Dokumen ini membuktikan bahwa partai telah tercatat secara resmi dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses selanjutnya di DPP adalah pengajuan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham pusat. Jika rampung, PGR bisa secara resmi mengikuti kontestasi politik dan menjalankan program kerja di daerah.