JAILOLO — Setelah melalui proses panjang dengan pemerintah pusat, Pemkab Halbar mengonfirmasi bahwa dana Rp30,5 miliar yang masuk ke kas daerah digunakan untuk menyelesaikan kewajiban jangka pendek yang mendesak. Langkah ini diambil untuk meredakan tekanan fiskal setelah daerah kehilangan Rp203,9 miliar akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.
Kepastian pencairan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Dari total hak daerah yang mencapai sekitar Rp120 miliar, baru sekitar seperempatnya yang berhasil dicairkan pada tahap pertama ini.
Bupati James Uang menegaskan bahwa alokasi belanja untuk tahap awal ini tidak tersebar ke berbagai pos, melainkan difokuskan pada kewajiban yang paling sensitif. Hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi urutan pertama yang harus dibayarkan.
"Dana ini pertama-tama kita gunakan untuk membayar hak-hak pegawai, baik ASN maupun PPPK, kemudian BPJS dan kewajiban pemerintah daerah lainnya," kata James dalam pernyataannya yang dikutip Selasa lalu.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan utama, mengingat keterlambatan pembayaran sering kali berdampak langsung pada layanan kesehatan warga yang membutuhkan pengobatan rutin.
Jika seluruh kewajiban tertunggak telah diselesaikan dan masih terdapat sisa anggaran, pemerintah daerah berencana melanjutkan proyek infrastruktur yang sempat mandek. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas ruas jalan yang sebelumnya hanya diurug dengan sirtu (pasir batu).
Dua ruas jalan prioritas yang menjadi target pengaspalan adalah jalur Akelamo-Susupu dan Akelamo-Gamsungi yang berada di Kecamatan Sahu Timur. Pengerjaan ini dinilai krusial untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan mobilitas warga antar kampung.
Sementara itu, untuk ruas jalan lain yang belum terakomodasi dalam pembiayaan kali ini, Pemkab Halbar akan mendorong masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Realisasi pencairan ini tidak didapat secara instan. Pemkab Halbar tercatat telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk mempercepat proses penyaluran hak daerah tersebut.
Selain korespondensi tertulis, Bupati juga melakukan lobi langsung dengan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 4 Agustus 2026. Pertemuan tatap muka itu menjadi titik terang yang mempercepat proses verifikasi dan pencairan dana.
Dengan masuknya dana ini, diharapkan roda pemerintahan di Halmahera Barat dapat kembali berjalan normal dan pelayanan publik tidak lagi terganggu oleh persoalan likuiditas kas daerah.