Pencarian

Harga Emas Antam Turun Rp 17.000 jadi Rp 2.580.000 per Gram

Rabu, 30 September 2026 • 08:04:31 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 17.000 jadi Rp 2.580.000 per Gram
Harga emas Antam 24 karat turun Rp 17.000 menjadi Rp 2.580.000 per gram pada perdagangan Selasa (29/9/2026).

MALUKU UTARA — Harga emas batangan Antam 24 karat turun Rp 17.000 menjadi Rp 2.580.000 per gram pada perdagangan Selasa (29/9/2026), membalikkan posisi setelah sebelumnya menguat. Penurunan ini sekaligus menekan harga buyback Antam yang ikut melemah 1,94 persen ke level Rp 2.375.000 per gram.

Pergerakan harga emas Antam 24 karat berbalik ke zona merah pada perdagangan Selasa (29/9/2026). Pantauan aplikasi harga Antam menunjukkan logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk itu diperdagangkan di level Rp 2.580.000 per gram, turun Rp 17.000 dari posisi sebelumnya.

Koreksi harga emas ini terjadi setelah beberapa sesi terakhir bergerak fluktuatif. Penurunan harga jual emas Antam turut diikuti pelemahan harga buyback, yang menjadi acuan bagi investor yang ingin melepas kembali emasnya ke Antam.

Rincian Harga Emas Antam per Ukuran

Antam menetapkan harga berbeda untuk setiap ukuran emas batangan. Berikut rincian harga emas 24 karat pada perdagangan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp 1.340.000
  • 1 gram: Rp 2.580.000
  • 1 kilogram (1.000 gram): Rp 2.520.600.000

Harga per gram emas Antam biasanya semakin murah seiring bertambahnya ukuran kepingan. Ini karena biaya cetak dan margin yang dibebankan pada kepingan kecil relatif lebih besar dibandingkan emas batangan berukuran besar.

Buyback Antam Turun 1,94 Persen

Harga buyback emas Antam berada di angka Rp 2.375.000 per gram pada awal pekan ini. Angka itu mencerminkan penurunan 1,94 persen dibandingkan harga perdagangan sebelumnya.

Buyback adalah harga yang dipakai Antam ketika membeli kembali emas dari pelanggan. Selisih antara harga jual dan harga buyback menjadi salah satu pertimbangan utama investor sebelum memutuskan membeli atau melepas emas.

Semakin lebar selisih harga jual dan buyback, semakin besar potensi kerugian bagi investor yang bertransaksi dalam jangka pendek. Sebaliknya, investor jangka panjang umumnya lebih fokus pada tren harga dalam periode bulanan hingga tahunan.

Pajak PPh 22 untuk Transaksi Emas Batangan

Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Besaran tarifnya 0,9 persen dari nilai transaksi pembelian.

Pembeli bisa memperoleh tarif lebih rendah, yakni 0,45 persen, dengan syarat menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi. Ketentuan ini berlaku untuk pembelian emas batangan, bukan perhiasan.

Bagi investor emas, pemahaman atas komponen pajak dan harga buyback penting agar perhitungan imbal hasil tidak meleset. Harga emas Antam sendiri dipengaruhi pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta permintaan pasar domestik.

Antam secara rutin memperbarui daftar harga emas melalui kanal resminya. Perubahan harga bisa terjadi setiap hari perdagangan, mengikuti dinamika pasar global dan domestik.

Follow www.kabarternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks