TALIABU — Seluruh data perencanaan daerah diintegrasikan ke dalam portal Satu Data Taliabu, termasuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Portal tersebut dapat diakses warga melalui satudata.taliabukab.go.id.
Langkah pembenahan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi itu mengamanatkan tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi Turunan Masih Disusun Bapperida
Bapperida Pulau Taliabu tengah menyiapkan sejumlah regulasi turunan untuk memperkuat pelaksanaan SDI di tingkat kabupaten. Regulasi yang dimaksud mencakup Daftar Data dan Rencana Aksi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Pulau Taliabu.
Penyusunan aturan tersebut menyusul pengesahan Perbup Nomor 107 Tahun 2024 tentang SDI Kabupaten Pulau Taliabu. "Penyusunan regulasi itu tentang Daftar Data, dan Rencana Aksi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Pulau Taliabu," ujar Kamirudin.
Menurut Kamirudin, pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk menertibkan data pemerintah daerah. Koordinasi itu menyasar setiap perangkat daerah yang selama ini mengelola data sektoral secara terpisah.
Empat Elemen Penggerak SDI Pulau Taliabu
Pelaksanaan SDI di Pulau Taliabu melibatkan empat elemen dengan tugas masing-masing. Pembagian peran ini memastikan setiap data yang dihasilkan memiliki dasar statistik dan standar yang berlaku.
- Pembina Data (BPS) — melakukan pembinaan terkait statistik agar data yang dihasilkan memiliki asas dasar statistik dan berstandar.
- Sekretariat SDI (Bapperida) — memastikan kegiatan SDI memiliki arah dan tujuan yang jelas, menyusun rencana aksi dan produk hukum kegiatan SDI.
- Wali Data (Dinas Komunikasi dan Informatika) — mengampu data statistik daerah, menyiapkan portal SDI, menyusun pedoman pelaksanaan dan SOP, serta mengumpulkan data statistik dari seluruh perangkat daerah.
- Produsen Data (seluruh perangkat daerah) — menyiapkan data statistik sektoral sesuai urusan pemerintahan atau tupoksi masing-masing.
Dampak ke Warga: Data Tunggal, Akses Terbuka
Kamirudin menyebut integrasi data lewat portal SDI bakal menghapus perbedaan angka antarinstansi. Selama ini data sektoral kerap tumpang tindih karena dikelola terpisah oleh masing-masing perangkat daerah.
Hasilnya, data yang tersaji diharapkan lebih berkualitas dan bebas duplikasi. "Sehingga, data lebih berkualitas, tidak ada lagi perbedaan data sektoral, baik duplikasi atau pun data ganda, memberikan kemudahan akses dan berbagai pakai," katanya.
Portal Satu Data Taliabu juga membuka akses bagi publik terhadap informasi pemerintah daerah. Kamirudin menilai keterbukaan itu mendorong transparansi sekaligus akuntabilitas informasi pemerintah bagi masyarakat.
Dengan tata kelola yang tertib, setiap kebijakan Pemkab Pulau Taliabu diharapkan berpijak pada data yang sama. Perencanaan pembangunan pun tidak lagi bersandar pada asumsi sektoral yang berbeda-beda antarperangkat daerah.