Pencarian

OJK Minta Industri Gadai Antisipasi Dampak BI Rate 5,75% ke Biaya Pendanaan

Minggu, 20 September 2026 • 08:05:31 WIB
OJK Minta Industri Gadai Antisipasi Dampak BI Rate 5,75% ke Biaya Pendanaan

MALUKU UTARA — Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan pergadaian menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien menyusul kenaikan BI Rate 100 basis poin sepanjang paruh pertama 2026 yang kini ditahan di level 5,75 persen. Tekanan paling terasa bagi gadai yang mendanai usahanya lewat kredit bank berbunga floating. OJK menegaskan kenaikan bunga acuan itu tidak otomatis menaikkan bunga yang dibebankan ke nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan industri pergadaian perlu memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian di tengah biaya dana yang naik. Arahan itu disampaikan lewat lembar jawaban tertulis OJK.

Menurut Agusman, sumber tekanan utama datang dari perusahaan gadai yang memakai dana perbankan dengan skema suku bunga floating. Beban bunga kredit modal kerja jenis ini bergerak mengikuti BI Rate, sehingga kenaikan 100 bps sepanjang semester I 2026 langsung menggerus margin usaha.

Biaya Dana Naik, Bunga ke Nasabah Diminta Tetap

OJK memperkirakan kenaikan BI Rate tidak serta-merta diteruskan ke bunga pinjaman nasabah gadai. Pemisahan ini penting karena gadai menyasar segmen masyarakat berpenghasilan rendah yang sensitif terhadap perubahan biaya.

“Perusahaan Pergadaian didorong untuk menyiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien serta memperkuat manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” kata Agusman.

Strategi pendanaan yang dimaksud bisa mencakup diversifikasi sumber modal, penyesuaian tenor, hingga perbaikan manajemen likuiditas. Perusahaan dengan porsi utang bank floating besar paling berkepentingan mengevaluasi struktur pendanaannya lebih dulu.

OJK Kaji Batas Maksimum Bunga Gadai, Target Rampung 2026

Dalam roadmap pergadaian, OJK mencatat sejumlah negara sudah mengatur batas maksimum suku bunga gadai, antara lain Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Kajian serupa ditargetkan selesai pada 2026 untuk pasar Indonesia.

Pembahasan mencakup suku bunga konvensional dan tarif mu’nah untuk skema syariah. Keduanya jadi perhatian karena menyangkut perlindungan konsumen sekaligus kelangsungan usaha industri.

“Batas maksimum suku bunga atau tarif mu’nah untuk industri pergadaian terus dilakukan pengkajian dan pendalaman. Kajian tersebut dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dalam memperkuat pelindungan konsumen serta memperhatikan keberlanjutan usaha industri pergadaian,” ujar Agusman.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Nasabah Gadai

Bagi pelaku usaha, dua agenda menanti bersamaan: menekan biaya dana di tengah bunga acuan yang masih tinggi, dan bersiap menghadapi aturan batas bunga yang bisa membatasi ruang penetapan harga. Perusahaan dengan akses pendanaan nonbank atau kas internal akan lebih lentur dibanding yang bergantung pada kredit bank.

Bagi nasabah, sinyal OJK bahwa bunga gadai tidak langsung naik memberi kepastian biaya dalam jangka pendek. Namun jika batas maksimum bunga nanti ditetapkan, tarif yang berlaku bisa berubah mengikuti aturan baru, bukan lagi sepenuhnya ditentukan masing-masing perusahaan.

Industri pergadaian sendiri menempati posisi khusus dalam pembiayaan nasional karena melayani nasabah yang umumnya tidak tersentuh bank. Karena itu, kebijakan biaya dana dan batas bunga di sektor ini berdampak langsung ke akses pembiayaan kelompok bawah, bukan hanya ke neraca perusahaan.

Follow www.kabarternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks