Kemenkum Maluku Utara Dorong Pemkab Halmahera Barat Bentuk Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Penulis: Boyke Sihombing  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:02:01 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir memimpin koordinasi dengan Pemkab Halmahera Barat di Jailolo.

JAILOLO — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan pihaknya siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam setiap tahapan pembentukan regulasi perlindungan kekayaan intelektual. Pendampingan mencakup penyusunan rancangan Perda, penyusunan maupun penyempurnaan naskah akademik, hingga proses harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat Bagian Hukum dan Organisasi. Pemerintah daerah diwakili Kepala Bagian Hukum Setda, Ramlah Hasyim, bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum, Deni Kasim.

Contoh Rancangan Perda Diserahkan sebagai Bahan Referensi

Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyerahkan contoh Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual kepada Pemkab Halmahera Barat. Dokumen itu diharapkan menjadi bahan referensi awal yang disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, serta potensi KI di daerah.

Regulasi yang didorong tidak hanya mencakup kekayaan intelektual personal. Perda juga diarahkan memberi perhatian pada Kekayaan Intelektual Komunal, termasuk potensi kekayaan budaya, tradisi, pengetahuan, dan ekspresi budaya yang diwariskan masyarakat Halmahera Barat.

Halbar Catat KI Komunal Terbanyak di Maluku Utara

Halmahera Barat tercatat sebagai daerah dengan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal terbanyak di Maluku Utara. Posisi itu menjadi salah satu alasan penguatan regulasi dinilai mendesak, agar potensi budaya dan pengetahuan masyarakat mendapat perlindungan sekaligus ruang pengembangan.

Kanwil menekankan pentingnya membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah secara berkelanjutan. Kebijakan yang lahir diharapkan memberi kepastian perlindungan sekaligus membuka ruang pemanfaatan optimal bagi masyarakat.

Perda Jadi Landasan Inventarisasi hingga Fasilitasi Pendaftaran

Pembentukan Perda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Halmahera Barat. Landasan itu diperlukan untuk menjalankan program inventarisasi, perlindungan, pembinaan, fasilitasi pendaftaran, pengembangan, serta pemanfaatan KI milik masyarakat maupun daerah.

Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menyatakan perlindungan KI penting untuk memastikan potensi kreativitas, inovasi, budaya, dan pengetahuan masyarakat terlindungi dan dapat dikembangkan.

"Kami mendorong agar potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Maluku Utara dapat terlindungi melalui regulasi yang tepat. Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar proses pembentukan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan daerah," ujar Argap.

Ia menambahkan, "Kekayaan Intelektual bukan hanya mengenai perlindungan, tetapi juga bagaimana potensi yang dimiliki masyarakat dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah bagi daerah."

Pembahasan Lanjutan Libatkan Perangkat Daerah

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama Pemkab Halmahera Barat akan menggelar pembahasan dan koordinasi lanjutan. Forum itu melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Pemkab Halmahera Barat akan menelaah contoh rancangan Perda yang telah disampaikan. Pemerintah daerah juga melakukan identifikasi potensi kekayaan intelektual personal dan komunal di wilayahnya.

Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyatakan komitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Tujuannya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terlindungi, berkembang, dan memberi manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: indosatunews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top