MALUKU UTARA — Kementerian Perhubungan mencatat 1.609.352 perjalanan bus antarkota antarprovinsi atau 55,96% dari total keberangkatan di 115 terminal tipe A terindikasi melanggar aturan sepanjang 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Pelanggaran didominasi penyimpangan trayek serta dokumen KPS dan uji berkala yang kedaluwarsa. Lima operator menyumbang pelanggaran terbesar, dipimpin PT SSR dengan 228.410 kasus.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat merilis hasil pengawasan operasional angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dilakukan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS). Dari 2.875.901 perjalanan kendaraan yang berangkat, hanya 1.266.549 perjalanan atau 44,04% yang bersih dari pelanggaran.
Pada sisi kedatangan, dari 2.985.183 perjalanan, sebanyak 1.327.171 perjalanan atau 44,46% tidak melanggar. Sisanya, 1.658.012 perjalanan atau 55,54%, terindikasi melakukan pelanggaran. Jumlah penumpang terpantau mencapai 38.188.027 orang berangkat dan 36.975.009 orang datang.
Pelanggaran terbanyak berupa penyimpangan trayek, disusul masa berlaku kartu pengawasan (KPS) dan uji berkala (BLUe/KIR) yang sudah kedaluwarsa. Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran trayek, 701.404 kali KPS kedaluwarsa, dan 416.877 kali BLUe kedaluwarsa.
Untuk kendaraan yang datang, penyimpangan trayek tercatat 978.910 kali, KPS tidak aktif 752.310 kali, dan uji berkala kedaluwarsa 457.732 kali. Kombinasi ketiga jenis pelanggaran ini menyumbang porsi terbesar dari total temuan.
Dari data pengawasan, lima perusahaan otobus mencatat pelanggaran tertinggi:
Kelima operator tersebut diminta memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum armadanya beroperasi. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan data pengawasan akan dijadikan dasar evaluasi untuk menentukan langkah pembinaan maupun penindakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan pengawasan ini bertujuan memperbaiki kepatuhan operator, bukan hanya menghimpun data.
"Kami melakukan pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).
Aan menambahkan kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan administratif menjadi kunci keselamatan layanan angkutan umum.
"Kepatuhan persyaratan teknis dan administratif itu merupakan bagian penting untuk memastikan layanan angkutan umum berjalan aman dan berkeselamatan," ujarnya.
Tingginya angka pelanggaran dokumen dan trayek berpotensi berdampak langsung pada keselamatan penumpang. Uji berkala yang kedaluwarsa berarti kendaraan belum tentu memenuhi standar teknis, sementara penyimpangan trayek dapat memengaruhi asuransi dan perlindungan hukum penumpang bila terjadi kecelakaan.
Bagi operator, data ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terminal kini berjalan digital dan terpusat melalui TOS. Pelanggaran yang sebelumnya sulit terlacak kini terekam per perjalanan, sehingga ruang toleransi terhadap dokumen kedaluwarsa menyempit.
Kemenhub belum mengungkap sanksi spesifik yang akan dijatuhkan ke lima operator dengan pelanggaran terbanyak. Namun pernyataan Aan mengindikasikan pembinaan akan didahulukan sebelum penindakan, dengan fokus pada perbaikan kepatuhan operator AKAP secara konsisten.