MALUKU UTARA — Direktorat Jenderal Pajak mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di lokapasar menjadi 1 Oktober, sebulan lebih awal dari rencana semula 1 November. Empat platform besar—Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada—resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan tarif 0,5% dari omzet pedagang.
Percepatan pelaksanaan kebijakan tertuang dalam evaluasi pemerintah terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara lokapasar. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penyesuaian waktu tidak mengubah substansi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempatnya akan memotong pajak secara otomatis dari setiap transaksi pedagang dalam negeri di platform masing-masing.
Berdasarkan PMK 37/2025, penyelenggara marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Penghitungan ini tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak yang dipungut melalui marketplace diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dikecualikan sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen pendukung telah lengkap. Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing platform.
Meski kebijakan berlaku 1 Oktober, pelaksanaan di lapangan tidak serentak. Dikutip dari akun Instagram @ceritaombotak, Shopee baru mulai memungut pajak per 2 Oktober. Sebelumnya Bimo menyebut pelaksanaan akan menyesuaikan kesiapan masing-masing platform setelah masa penundaan berakhir 31 Oktober.
Bimo menegaskan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tidak menciptakan jenis pajak baru. Pemerintah bersama penyelenggara marketplace berupaya memastikan proses pemungutan berlangsung sederhana dan memberikan kepastian bagi pedagang.
"Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025," kata Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/10).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengingatkan penerapan pajak marketplace perlu memperhatikan kondisi UMKM, terutama yang bermargin tipis. Tarif 0,5% tergolong rendah, tetapi penghitungan berbasis omzet tetap berpotensi menekan margin pedagang dengan biaya operasional tinggi.
Rizal menilai batas omzet Rp 500 juta per tahun perlu diterapkan efektif untuk melindungi usaha mikro. Perlindungan itu diperlukan agar kebijakan pajak tidak mendorong kenaikan harga atau membuat pedagang bertransaksi di luar ekosistem marketplace formal.
Ia mendorong pemungutan pajak dilakukan otomatis dan terintegrasi dengan data transaksi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi tersebut diperlukan untuk mencegah pajak berganda dan menghindari tambahan prosedur administrasi bagi pelaku UMKM.
"Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin," ujar Rizal.
Pedagang yang berjualan di keempat platform perlu memastikan data perpajakan terbaru, termasuk NIK dan NPWP, sudah terdaftar di sistem masing-masing marketplace. Bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun, surat pernyataan harus disampaikan agar pengecualian berlaku.
Rizal berharap penyelenggara marketplace menangani proses pemungutan, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan secara otomatis. Dengan begitu, pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas penjualan tanpa tambahan beban administrasi.