MALUKU UTARA — Proyek data center berbasis kecerdasan buatan milik BDx Data Centers senilai Rp3,5 triliun di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dihentikan sementara dan memicu sorotan soal dampak lingkungan. Fasilitas ini diproyeksikan menyerap listrik hingga 640 megawatt serta kebutuhan air besar untuk pendinginan. Sejumlah pakar menilai proyek perlu kajian daya dukung lingkungan dan regulasi khusus sebelum berlanjut.
BDx Data Centers belum bisa melanjutkan pembangunan fasilitas kecerdasan buatan di kawasan Waduk Jatiluhur. Penghentian sementara proyek bernilai Rp3,5 triliun itu membuka pertanyaan soal seberapa besar beban sumber daya yang akan ditanggung lingkungan sekitar, terutama air dan listrik.
Kebutuhan listrik fasilitas ini disebut mencapai 640 megawatt. Untuk pendinginan, data center AI memerlukan pasokan air dalam jumlah besar selama beroperasi. Dua angka itu menjadi dasar kekhawatiran para pakar terhadap ekosistem dan masyarakat yang bergantung pada Waduk Jatiluhur.
Ahli teknologi pengelolaan lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (FTSL ITB) Mariana Marselina menilai pembangunan data center di Jatiluhur harus dibaca sebagai pembangunan infrastruktur dengan kebutuhan sumber daya yang sangat besar. Menurutnya, kebutuhan dan dampak bagi lingkungan perlu dihitung lebih dulu.
"Potensi dampak ekologis yang perlu dikaji antara lain tentu saja terkait penggunaan air untuk sistem pendinginan, kebutuhan energi yang besar, karakteristik air limbah, perubahan tata guna lahan dan limpasan permukaan, kebisingan, panas buangan, serta dampak tidak langsung terhadap masyarakat yang juga bergantung pada sumber daya air yang sama," kata Marselina kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/10).
Waduk Jatiluhur punya banyak fungsi bagi masyarakat. Karena itu, Marselina menekankan perlunya analisis apakah tambahan kebutuhan air data center tetap bisa dipenuhi pada kondisi normal maupun musim kemarau, tanpa mengurangi alokasi untuk air baku, irigasi, dan kebutuhan lain.
"Kekhawatiran yang timbul (terkait data center) tersebut saya rasa wajar ya dan justru perlu dijawab dengan data. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa airnya cukup," tuturnya.
Masyarakat, lanjut Marselina, perlu tahu berapa kebutuhan airnya, dari mana sumbernya, bagaimana sistem pengambilannya, bagaimana kondisi pada musim kemarau, dan apakah kebutuhan warga sudah diprioritaskan.
Pengkampiaye Isu Perkotaan dan Kebijakan Tata Ruang WALHI, Wahyu Eka Setyawan, menilai perlu aturan khusus untuk memastikan tidak ada pelanggaran lingkungan dan memperketat pengawasan data center. Jumlah data center di Indonesia saat ini sudah lebih dari 200 titik.
"Proyek data center ini kebutuhan juga ancaman, makanya harus diregulasi. Dilematis memang. Makanya jangan buru-buru membuka investasi. Harus dicek daya tampung dan daya dukung. Harus dicek kesiapan sistem dan teknologi. Itu yang perlu diatur," kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/9).
Dari sisi regulasi, Marselina menyebut beberapa aturan yang harus dipenuhi, seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur daftar kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Aspek tata ruang diatur lewat PP Nomor 21 Tahun 2021 mengenai perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan tata ruang. Untuk bangunan gedung, ada PP Nomor 16 Tahun 2021 beserta ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Data center modern, khususnya yang digunakan untuk AI kan mempunyai karakteristik yang berbeda dibandingkan bangunan komersial biasa. Karena itu, kajiannya harus mampu melihat dampak kumulatif, termasuk apabila di suatu wilayah akan berkembang beberapa data center sekaligus," terang Marselina.
Marselina memandang idealnya data center menerapkan konsep resource-efficient. Caranya lewat teknologi pendinginan yang membutuhkan air lebih sedikit, penggunaan air daur ulang, pengolahan air limbah, efisiensi energi, pengendalian limpasan, serta sistem monitoring air dan lingkungan secara real-time.
Ia juga menekankan pembangunan sebaiknya dilakukan bertahap mengikuti hasil evaluasi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penentuan kapasitas maksimum tidak cukup hanya dari sisi bisnis dan listrik, tetapi juga harus mempertimbangkan apakah sumber daya air dan lingkungan setempat masih mampu menopangnya.
Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air (PRLSDA) BRIN menegaskan perlu kajian dan analisis serius mengenai rencana pembangunan data center di Jatiluhur dari perspektif sumber daya air. Mereka menilai perlu analisis neraca air dan simulasi operasi waduk dengan memasukkan kebutuhan data center sebagai pengguna baru.
Simulasi itu penting karena sebagian air dapat hilang melalui penguapan (evaporasi) akibat panas yang dihasilkan perangkat keras data center. Tanpa perhitungan tersebut, proyeksi ketersediaan air untuk irigasi, air baku, dan kebutuhan warga berisiko meleset.
Penghentian sementara proyek BDx di Jatiluhur menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan pusat dalam menyeimbangkan masuknya investasi data center AI dengan daya dukung lingkungan. Keputusan lanjutan soal proyek ini akan menjadi rujukan bagaimana data center AI berikutnya dinilai di Indonesia.