KEPULAUAN SULA — Praktisi hukum yang juga berafiliasi dengan LBH Banau, Moh. Risal Tauda, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pejabat wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu tiga bulan sejak pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, atau berakhirnya jabatan.
Dasar hukum yang dirujuk Risal adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Aturan itu menempatkan pelaporan harta kekayaan sebagai kewajiban, bukan pilihan, bagi setiap pejabat negara.
Risal menyoroti belum adanya pejabat di Kabupaten Kepulauan Sula yang secara terang-terangan melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga yang berwenang. Kondisi itu, katanya, menjadi alasan utama mengapa KPK perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap harta kekayaan para pejabat Sula saat ini.
"Di Kabupaten Kepulauan Sula kita belum pernah terlihat satu orang pejabat pun yang secara terang-terangan melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga yang berwenang. Karena itu KPK perlu lakukan pemeriksaan menyeluruh harta kekayaan para pejabat Sula saat ini," ujar Risal.
Menurut Risal, langkah pemeriksaan harta kekayaan bukan semata soal administrasi. Ia menilai penelusuran LHKPN berfungsi sebagai instrumen pencegahan agar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak tumbuh di lingkup pemerintah daerah.
"Pemeriksaan ini perlu untuk dilakukan karena berkaitan dengan pencegahan terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Risal.
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap transparansi kekayaan pejabat daerah di Maluku Utara. Kabupaten Kepulauan Sula sendiri merupakan salah satu daerah otonom di provinsi tersebut dengan struktur pemerintahan yang membawahi sejumlah kecamatan dan desa.
UU Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Pelaporan dilakukan kepada lembaga yang berwenang, dengan KPK sebagai pihak yang berhak melakukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut.
Pejabat yang tidak melaporkan LHKPN dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung hasil penelusuran. Karena itu, Risal berharap KPK tidak menunggu laporan masyarakat sebelum bergerak memeriksa harta kekayaan pejabat di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula maupun KPK terkait desakan tersebut.