TERNATE — Prakirawan BMKG Ternate, Dhea Widyasista, menyebut atmosfer yang cukup kering turut memicu peningkatan kecepatan angin di wilayah Maluku Utara. Kondisi ini membuat hembusan angin berpotensi memperluas areal kebakaran hutan dan lahan.
Api dan percikan bara dapat menyebar lebih cepat ke kawasan hutan atau lahan kering saat angin bertiup kencang. BMKG meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berisiko memicu karhutla selama periode peringatan berlangsung.
Ketinggian gelombang di sejumlah perairan Maluku Utara dipantau berkisar 0,5-2 meter atau masuk kategori sedang. Wilayah terdampak meliputi Samudra Pasifik Utara Halmahera, Perairan Morotai, Loloda, Halmahera Barat, Batang Dua, Ternate, Timur Halmahera, Gebe, Barat Bacan, Obi, Mangole, Sanana, dan Taliabu.
Perahu nelayan berukuran kecil dinilai rentan terhadap angin dengan kecepatan di atas 15 knot dan gelombang lebih dari 1,25 meter.
"Nelayan perlu menunda melaut jika cuaca memburuk dan selalu menyiapkan alat keselamatan," tutur Dhea.
Pusat tekanan rendah di utara Papua menjadi salah satu pemicu utama peningkatan kecepatan angin di Maluku Utara. Dhea menyebut atmosfer kering memperkuat kondisi tersebut.
Kombinasi angin kencang dan permukaan lahan kering membuat api mudah melompat ke area baru. Pembakaran sampah tanpa pengawasan dan puntung rokok yang dibuang sembarangan menjadi pemicu yang paling sering terjadi.
"Kami minta masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun melakukan pembakaran sampah tanpa pengawasan, terutama di dekat area semak kering. Sebab, kecepatan angin bisa memperbesar areal kebakaran hutan," ujarnya.
BMKG meminta pemerintah daerah dan masyarakat mewaspadai dampak cuaca tersebut, terutama potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan serta kecelakaan laut.
"Semua pihak, terutama pemerintah, harus siaga dan waspada," kata Dhea.
Warga pesisir dan nelayan diimbau memantau pembaruan prakiraan cuaca sebelum beraktivitas di laut. Periode peringatan berlaku hingga 24 September 2026.