SANANA — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan perlindungan kekayaan intelektual bukan semata tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci pencegahan pelanggaran di daerah.
Koordinasi ini melibatkan Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Malut dan jajaran Polres Kepulauan Sula. Selain Kepala Kanwil, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin serta Kepala Bidang Pelayanan KI Zulfikar Gailea bersama tim KI.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Polres Kepulauan Sula mengungkap pernah menangani perkara terkait penggunaan merek dagang pada produk beras kemasan. Perkara itu berkaitan dengan pengemasan ulang beras dari kemasan 25 kilogram menjadi kemasan 5 kilogram dan 10 kilogram dengan merek yang sama.
Pemeriksaan perkara tersebut sempat berlanjut hingga ke Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran KI dalam kasus itu.
Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula menyampaikan pihaknya rutin memantau peredaran produk ilegal di wilayah tersebut. Hasil pemantauan dilaporkan kepada pimpinan secara berkala.
Hingga kini, kepolisian belum menemukan dugaan pelanggaran KI di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
Zulfikar Gailea bersama Tim KI menggali informasi soal potensi maupun perkara pelanggaran KI yang pernah terjadi di Kepulauan Sula. Cakupan pemetaan meliputi Hak Cipta, Merek, dan jenis kekayaan intelektual lainnya.
Zulfikar menilai pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pemilik KI soal pentingnya perlindungan kekayaan intelektual masih perlu ditingkatkan. Sinergi dengan aparat penegak hukum dibutuhkan agar setiap informasi dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Koordinasi ini penting untuk mendapatkan gambaran mengenai potensi pelanggaran KI di daerah sekaligus memperkuat komunikasi dalam upaya pencegahan dan penanganannya," ujarnya.
Kanwil Kemenkum Maluku Utara memiliki layanan fasilitasi dan penanganan penegakan hukum KI. Layanan itu mencakup verifikasi terhadap pengaduan serta koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Argap Situngkir menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah penting memperkuat perlindungan dan penegakan hukum di bidang KI.
"Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan. Melalui koordinasi ini, kita dapat memetakan potensi pelanggaran sekaligus menentukan langkah pencegahan dan penanganan secara lebih tepat," ujar Argap Situngkir.
Hasil koordinasi ini menjadi bagian dari pemetaan potensi pelanggaran KI di Kabupaten Kepulauan Sula. Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar penentuan langkah pembinaan, pencegahan, dan penguatan penegakan hukum KI di wilayah Maluku Utara.
Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyatakan komitmen memperkuat perlindungan kekayaan intelektual melalui sinergi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah. Kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemilik KI di Maluku Utara menjadi sasaran akhir dari langkah tersebut.