PULAU TALIABU — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memulai penataan produsen data di seluruh instansi Organisasi Perangkat Daerah setempat. Data dari tiap instansi itu nantinya diunggah ke portal Satu Data Taliabu, lalu diselaraskan dan disajikan dalam portal Satu Data Indonesia (SDI).
Langkah ini ditempuh untuk menertibkan pengelolaan data di lingkungan Pemkab Taliabu. Sebelumnya, staf Kominfo dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pulau Taliabu mengikuti kegiatan SDI yang digelar Bappenas di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pulau Taliabu, Haruna Masuku, mengatakan pihaknya masih menunggu standar data yang diperlukan untuk Satu Data Taliabu dari seluruh instansi Pemkab.
"Untuk satu data sudah rampung, dan setelah APBD Perubahan, kami bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan menentukan standar data yang sesuai. Tapi, nanti kami duduk bersama dan meminta data diseluruh instansi yang menjadi produsen data," kata Haruna kepada cermat, Jum'at, 11 September 2026.
Menurut dia, Pemkab Taliabu berencana menggandeng BPS sebagai pembina data. BPS akan membantu menentukan standar data yang layak diunggah ke portal satu data.
"Seluruh instansi saat ini belum memasukan datanya ke kami. Nanti, kami akan menggandeng BPS untuk menentukan standar data yang benar-benar diperlukan," jelasnya.
Haruna memastikan setiap instansi wajib menyiapkan data untuk kepentingan satu data. Data tersebut bakal dipakai untuk keperluan yang diakses publik nantinya.
"Untuk keperluan data dapat diakses secara umum di kanal website resmi Pemkab Pulau Taliabu. Dan kami minta, seluruh instansi dapat bekerja sama dan kooperatif agar data-data bisa disiapkan untuk kita sajikan di portal satu data," tutupnya.
Dengan penataan ini, warga Pulau Taliabu diharapkan bisa mengakses data resmi pemerintah daerah lewat satu pintu. Proses penentuan standar data akan berlanjut setelah APBD Perubahan rampung.