MALUKU UTARA — Bendahara negara tersebut menyatakan bahwa kebijakan pemungutan pajak atas transaksi di platform digital tidak bersifat kaku. Jika fundamental ekonomi domestik dinilai belum pulih, pemerintah tidak segan untuk menunda kembali implementasi aturan tersebut.
"Kalau jelek (kondisi perekonomian), kami undur lagi," ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memundurkan jadwal penerapan pajak marketplace dari rencana awal yang sempat dijadwalkan pada November 2026. Menurutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan daya beli dan kondisi masyarakat sebelum memutuskan waktu yang tepat.
"Saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita," katanya.
Kendati membuka opsi penundaan, Purbaya membantah anggapan bahwa perekonomian dalam negeri saat ini sedang berada dalam kondisi buruk. Ia menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki ruang fiskal yang cukup untuk terus membelanjakan uangnya.
Pemerintah menggunakan angka pertumbuhan ekonomi sebagai indikator utama dalam menilai kesiapan penerapan kebijakan perpajakan baru. Dengan realisasi pertumbuhan yang saat ini berada di level 5,29%, Purbaya menargetkan adanya akselerasi signifikan hingga mencapai 6% menjelang akhir 2026.
"Kita ini pertumbuhan 5,29 persen kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6 persen menjelang akhir tahun," kata Purbaya.
Target tersebut menjadi semacam prasyarat bagi pemerintah untuk memastikan bahwa beban baru berupa pajak tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi menunda pemungutan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026. Padahal, aturan tersebut sedianya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," ungkap Inge dalam keterangan resmi, Rabu (5/8).
Konsekuensi dari penundaan ini cukup signifikan bagi para pelaku usaha. Keputusan direktur jenderal pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan, kemudian dilakukan proses penunjukan kembali di kemudian hari.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri," kata Inge.
Meski jadwalnya mundur, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berubah secara substansial. Penundaan hanya menggeser waktu pemberlakuan, sementara skema dan mekanisme pemungutan tetap sama seperti yang direncanakan sebelumnya.
Bagi para pelaku UMKM dan pedagang yang berjualan di marketplace, kepastian mengenai jadwal implementasi ini menjadi penting untuk perencanaan arus kas dan strategi bisnis ke depan. Sinyal mundur yang disampaikan Purbaya memberikan ruang napas lebih panjang, namun ketidakpastian jadwal tetap menjadi catatan tersendiri bagi dunia usaha.